BAB III
TATA TERTIB PESERTA,DEWAN HAKIM dan PROTES
Pasal 4
TATA TERTIB PESERTA LOMBA
Peserta lomba adalah santri TK Al qur’an,Taman Pendidikan Al qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad utusan Lembaga Wilayah yang telah memenuhi syarat-syarat/ ketentuan umum dan telah terdaftar di Panitia FASI VIII serta senantiasa mentaati tata tertib sebagai berikut :
1.Persiapan (sebelum) tampil :
a.Peserta lomba sudah berada di arena lomba 30 menit sebelum acara dimulai dan didampingi oleh Lembaga Wilayah yang sudah diberi mandat.
b.Peserta lomba dipanggil berdasarkan nomor undian yang bersangkutan.
c.Peserta yang belum hadir pada saat pemanggilan pertama (setelah tiga kali pemanggilan), maka akan dipanggil pada urutan terakhir. Dan apabila pemanggilan pada urutan terakhir pun belum hadir juga, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur.
d.Peserta lomba diperkenankan memakai pakaian khas daerah, pakaian seragam TKA/ TPA/ TQA atau pakaian yang secara khusus dibuat untuk acara FASI.
e.Peserta lomba masuk dan keluar arena lomba melalui jalan/ pintu sebagaimana yang telah ditetapkan Panitia.
f.Peserta lomba dilarang meninggalkan arena lomba tanpa seizin Dewan Hakim atau koordinator lomba masing-masing.
2.Ketika Tampil
a.Peserta tidak perlu mengucapkan salam baik di awal maupun di akhir penampilan untuk semua cabang lomba kecuali lomba pidato.
b.Khusus untuk cabang lomba tartil, tilawah dan tahfidz, bacaan dimulai dengan ta’awudz dan diakhiri dengan tashdiq ( tanpa mengucap salam di awal dan di akhir ).
c.Penentuan Maqro’ :
1)Tartil TKA dan TPA
a)Pada babak penyisihan maqro dapat diambil pada saat technical meeting.
b)Pada babak final maqro dapat diambil 30 menit sebelum lomba dimulai.
2)Tilawah TQA
a)Pada babak penyisihan maqro dapat diambil pada saat technical meeting dengan ketentuan sebagai berikut :
*QS.Al Baqarah, dimulai ayat 254
*QS.An Nahl dimulai ayat 66
*QS.Al Mu’minun dimulai ayat 23
*QS.Al Isra dimulai ayat 78
*QS.Lukman dimulai ayat 1
*QS.Al-Fath dimulai ayat 27
b)Pada babak final, peserta harus menyerahkan maqro yang akan dibaca minimal satu jam sebelum tampil.
Pasal 5
TATA TERTIB DEWAN HAKIM
1.Dewan Hakim harus sudah siap di arena lomba 15 menit sebelum lomba dimulai.
2.Dewan Hakim harus berpakaian Muslim & Muslimah.
3.Dewan Hakim wajib memakai tanda pengenal khusus Dewan Hakim.
4.Pada saat menjalankan tugas, setiap anggota Dewan Hakim dilarang merokok dan meninggalkan tempat tanpa seizin Ketua Dewan Hakim masing-masing cabang lomba.
5.Setiap anggota Dewan hakim wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan norma, kriteria penilaian yang berlaku, serta berlaku adil dan tidak memihak.
6.Setiap anggota Dewan Hakim wajib mengikuti sidang-sidang Dewan Hakim baik sidang Pleno ( sidang bersama ) yang dipimpin oleh Koordinator lomba, maupun sidang-sidang masing-masing cabang lomba.
7.Setiap anggota Dewan Hakim wajib menghormati dan menjunjung tinggi keputusan Dewan Hakim tentang hasil akhir lomba masing-masing serta wajib merahasiakannya sampai pengumuman pemenang dibacakan.
8.Hal–hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian (apabila diperlukan) dengan berdasar pada asas musyawarah mufakat.
Pasal 6
P R O T E S
1.Protes hanya dilakukan apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar tata tertib lomba.
2.Pengajuan protes hanya dapat dilakukan oleh Ketua official cabang lomba yang bersangkutan. Dilakukan secara tertulis yang disertai uang Rp 250.000 ( dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) untuk tiap cabang/ jenis lomba, Formulir protes disediakan Panitia.
3.Apabila protes dilakukan dengan memenuhi ketentuan diatas, maka Koordinator Lomba wajib memberikan tanggapan atas protes tersebut. Isi protes disidangkan melalui musyawarah panitia bersama Dewan Hakim. Jawaban atas protes tersebut disampaikan secara tertulis pula yang ditandatangani oleh koordinator Lomba dan ketua/ sekretaris Panita.
4.Pihak yang memprotes harus dapat menerima apapun yang menjadi ketetapan panitia.
Sumber : Panduan FASI VIII Tingkat Nasional LPPTKA BKPRMI Pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar