BAB I
PENDAHULUAN
Bismillahirahmanirrahim
Festival Anak Saleh Indonesia ( FASI ) merupakan pagelaran lomba kreatifitas santri berprestasi, baik santri Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an dan santri Ta’limul Qur’an Lil Aulad.
Diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al-Qur’an – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia ( LPPTKA BKPRMI ).
Acara tiga tahunan ini, paling tidak memiliki fungsi utama, yakni :
1.Sebagai media untuk memperkokoh silaturahim fungsional dalam upaya menopang Ukhuwah Islamiyah terutama di kalangan pengurus LPPTKA BKPRMI, para pengelola, guru dan santri TK/TP Al qur’an, dan Ta’limul Qur’an lil Aulad, seluruh aktivis BKPRMI dan seluruh komponen bangsa yang mencintai Al-Qur’an dan pemerhati serta menyayangi anak-anak.
2.Sebagai wahana untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan profesionalisme di setiap jenjang kelembagaan dalam upaya meningkatkan fungsi LPPTKA.
3.Sebagai media evaluasi kualitas santri di seluruh Indonesia yang selanjutnya akan menjadi umpan balik perbaikan kurikulum termasuk proses pembelajaran.
Untuk mengetahui santri unggulan di Tingkat Nasional, maka FASI VIII diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat Kecamatan, tingkat Kota/ Kabupaten, tingkat Provinsi dan tingkat Nasional. Dan FASI VIII Tingkat Nasional insya Allah akan diselenggarakan pada tahun 2011 di Kalimantan Timur. ( Alternatif tempat )
Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan FASI VIII yang lebih baik dari FASI sebelumnya, maka seluruh Pengurus LPPTKA Tingkat Nasional, Wilayah dan Daerah, secara bersama-sama melalui Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) yang diselenggarakan pada Desember 2009 di Sawangan Golf Depok Jawa Barat merumuskan dan mengesahkan Panduan FASI VIII. Dan panduan ini menjadi acuan yang sah untuk pelaksanaan FASI VIII LPPTKA BKPRMI di semua jenjang penyelenggaraan.
Semoga dengan panduan yang jelas, kemudian dilaksanakan oleh semua komponen yang terlibat dengan kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja mawas serta kerja tuntas, diharapkan FASI VIII berjalan sukses.
BAB II
KETENTUAN UMUM PESERTA, SANKSI DAN DEWAN HAKIM
Pasal 1
PESERTA LOMBA
1.Peserta lomba adalah santri TKA.TPA dan TQA dari seluruh Indonesia
2.Peserta lomba adalah Juara I FASI VIII Tingkat Wilayah ( Dati I ) dari berbagai
bidang lomba yang telah ditentukan oleh LPPTKA BKPRMI Pusat/ Panitia Nasional. Apabila Juara I ( satu ) tidak bisa mengikuti FASI, maka peserta yang akan dikirim adalah Juara II ( dua ) atau Juara III ( tiga ) dst.
3.Peserta boleh merangkap maksimal dua cabang lomba baik pada tingkat kategori yang sama maupun berbeda selama persyaratan usia terpenuhi, dengan mempertimbangkan resiko gugur sebagaimana Bab III poin 1c.
4.Peserta Lomba belum pernah menjadi Juara 1 (satu) pada FASI Nasional sebelumnya pada jenjang unit dan bidang lomba yang sama.
5.Identitas peserta dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Unit TKA,TPA atau TQA asal santri belajar, sebagai lampiran dari mandat yang dikeluarkan oleh Dirwil LPPTKA BKPRMI yang bersangkutan.
6.Usia peserta diatur sebagai berikut :
a.Santri TKA, usia maksimal 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2011.
b.Santri TPA, usia maksimal 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2011.
c.Santri TQA, usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2011.
7.Keabsahan mengenai usia peserta dilampiri dengan foto copy Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir dan atau Ijazah yang mereka miliki dengan memperlihatkan aslinya pada saat daftar ulang.
8.Pendaftaran Peserta :
a.Peserta lomba utusan Wilayah didaftar secara kolektif oleh Pengurus Wilayah 1 (satu) bulan sebelum waktu penyelenggaraan.(informasi secara lengkap menyusul kemudian).
b.Untuk semua cabang lomba ( perorangan maupun group ) masing-masing wilayah hanya boleh mengirimkan 1 ( satu ) orang peserta/ 1 group. ( lihat bab IV tentang ketentuan jumlah peserta ).
Pasal 2
SANKSI–SANKSI
1.Bagi peserta lomba (santri TKA, TPA dan TQA ) yang tidak memenuhi ketentuan umum sebagaimana ditetapkan oleh lembaga ( panitia ) maka akan ditolak menjadi peserta.
2.Apabila santri yang bersangkutan telah terlanjur mengikuti lomba, maka santri tersebut dinyatakan gugur dan tidak boleh mengikuti lomba tahap berikutnya.
3.Apabila telah terlanjur menjadi juara, maka kejuaraannya akan dicabut ( didiskualifikasi ), kemudian peserta yang mendapat rangking berikutnya otomatis akan naik peringkat.
Pasal 3
DEWAN HAKIM
1.Anggota Dewan Hakim di semua jenis lomba dan tingkatan ( baik perorangan maupun group) untuk tingkat Nasional direkrut dari berbagai Lembaga dan atau organisasi bertaraf Nasional dan profesional dalam bidangnya masing-masing.Sedangkan rekutmen anggota Dewan Hakim di tingkat Lembaga Wilayah, Lembaga Daerah dan Kecamatan diserahkan kepada kebijaksanaan di tingkat Lembaga masing-masing.
2.Kegiatan Dewan Hakim untuk seluruh bidang lomba dikoordinir oleh seorang Koordinator Dewan Hakim. Sedangkan untuk penjurian setiap bidang lomba dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Juri cabang Lomba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar